Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 4 menteri (Mendagri, Menteri Perdagangan, Menaker, dan Menteri Perindustrian) menuai kontroversi terutama dari kaum buruh. Walaupun mereka mengatakan bahwa ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif krisis global seperti PHK Massal tetap saja aksi demonstrasi di berbagai provinsi berlangsung. Buruh merasa hak mereka diambil. Ya, meraka semakin dilarang untuk hidup layak.
Dengan SKB 4 Menteri ini, maka penetapan Upah Minimum Regional (Kota/Propinsi ) akan diatur secara Bipartit. Dimana yang ada disana hanya Pengusaha dan Buruh. Ini menjadi masalah bagi kalangan buruh karena dengan begitu mereka tidak mempunyai daya tawar untuk melakukan negosiasi. Artinya, peluang pengusaha untuk menekan posisi buruh akan semakin terbuka. Disamping itu, jika kita melihat dari sisi hukum, maka SKB ini bertentangan dengan konstitusi yang berada diatasnya yaitu UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kepmenaker No.226/Men/2000 tentang Upah Minimum, Permenaker No.17/Men/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL, dimana dalam penentuan Upah Minimum Kota/Propinsi bukan dilakukan secara Bipartit melainkan ditetapkan oleh Gubernur dengan rekomendasi Walikota dan Bupati.
Terus dimana posisi Pemerintah? Seperti biasanya, pemerintah hanya bisa lepas tangan dan langsung mencuci tangan mereka agar tidak ternoda. Mereka lebih memilih menjadi wasit ditengah hiruk pikuknya kesengsaraan buruh. Seperti biasa selalu saja buruh yang menjadi korban.
Jikalau demikian jangan salahkan mereka jika mereka melawan. Mereka juga butuh makan. Mereka juga mau tetap hidup dan memperjuangkan cita-citanya, anak-anaknya, dan bangsanya. Bagaimana mungkin gaji 547 ribu (di Brebes) dapat mencukupi kehidupannya. Jangankan punya anak, menikah saja mereka sudah dilarang. Gimana mau menikah? Dengan gaji seperti itu, maka menikah adalah pembunuhan. Anaknya mau dikasih makan apa?
Kita dapat melihat bagaimana aksi penolakan SKB ini di daerah-daerah. Semua organisasi buruh turun ke jalan.
- Di Bogor sedikitnya 500 buruh turun ke jalan sebagai cara mengekspresikan penolakan mereka terhadap SKB. Mereka memblokir jalan.
- Ratusan buruh tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di Kantor Gubernur Jateng
- Ratusan buruh berunjuk rasa di kantor Walikota Tangerang
- Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) di Yogyakarta
- Aliansi Buruh Menggugat (ABM) di Mojokerto
- dll
Narasumber:
www.detiknews.com
www.batampos.co.id
www.kompas.com
